- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sragen selanjutnya disingkat MKKS SMP.
- Ketua MKKS SMP selanjutnya disebut Ketua.
- Kepala Sekolah adalah Kepala SMP yang berstatus definitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang.
- Anggota biasa adalah kepala SMP di wilayah Kabupaten Sragen.
- Anggota kehormatan adalah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen yang mempunyai keterkaitan langsung dengan SMP, meliputi Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Pengawas SMP.
- Pengurus MKKS SMP adalah Kepala SMP di wilayah Kabupaten Sragen yang dipilih oleh anggota organisasi.
- Pengurus harian adalah pengurus MKKS SMP yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Rapat anggota paripurna adalah rapat anggota lengkap.
- Rapat pengurus lengkap adalah rapat pengurus lengkap.
- Rapat pengurus harian adalah rapat para ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Rapat Koordinasi adalah rapat antara pengurus MKKS dengan pengurus pokja, pengurus MGMP dan atau instansi terkait.